Oleh: sijaribu | 10 Oktober 2008

Jamu Pelancar Haid Banyak Digunakan untuk Aborsi

si Jaribu

si Jaribu

JAKARTA (Suara Karya): Jamu atau obat pelancar haid dengan iklan terselubung “wanita hamil dilarang minum ” atau “bisa mengakibatkan gugurnya kandungan” kini banyak dikonsumsi perempuan yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi).

“Banyak perempuan kini menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan sendiri masalah kehamilan yang tidak diinginkannya itu. Salah satu cara yang dilakukan adalah meminum jamu pelancar haid. Kepentingan utamanya adalah menghentikan kehamilan dengan cara apa pun dan dapat diterima baik secara sosial, hukum, dan agama,” kata Chatarina Wahyurini, dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam Seminar Pilihan Perempuan Mengakhiri KTD antara Jamu/ Obat atau Tindakan Aspirasi, di Jakarta, Kamis.

Menurut Chatarina Wahyurini, dari hasil studi yang dilakukan PKBI di tujuh provinsi di Indonesia (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara) selama periode Juli-Desember 2007, terungkap bahwa umumnya perempuan ingin menyelesaikan sendiri masalah kehamilan yang tidak diinginkannya itu tanpa sepengetahuan orang lain. “Umumnya mereka mencoba mengonsumsi obat atau jamu terlebih dahulu,” katanya.

Minum obat atau jamu tertentu yang dibeli di apotek tanpa resep dokter atau pun langsung membeli pada tukang jamu dengan dosis berkali lipat dari dosis biasa, menurut Chattarina, diyakini mampu menggugurkan kandungan dan mempercepat datangnya haid.

Obat atau jamu yang diyakini dapat menggugurkan kandungan adalah seperti Ginecosit, Pil Tuntas, jamu peluntur spesial, Kiranti, jamu Cap Pepaya, obat China warna merah, Menses, jamu terlambat datang bulan, jamu Cap Wayang, jamu Cap Becak, obat Provera, jamu pinggang, M-kapsul, bahkan obat maag.

Menurut Chatarina Wahyurini, keterangan atau indikasi dalam jamu yang tertulis “perempuan hamil dilarang minum bisa mengakibatkan gugurnya kandungan” merupakan “iklan terselubung” bahwa obat atau jamu tersebut memiliki efek menggugurkan kandungan. Dan obat atau jamu tersebut tidak dianggap melanggar hukum atau doktrin agama. Apalagi KUHP hanya mengatur aborsi dangan tindakan media, bukan dengan jamu.

“Akibatnya, beberapa perempuan yang belum menikah (pelajar atau mahasiswi) meminum jamu tersebut tanpa tahu apa risikonya terhadap diri mereka sendiri atau terhadap janin yang dikandungnya. Bagi mereka, yang penting bayinya bisa gugur,” katanya.

Ketua Umum PKBI Rizal Malik, dalam kesempatan itu mengemukakan, banyak aturan hukum positif di Indonesia yang harus diubah, disesuaikan dengan situasi masa kini. Ia memberikan contoh, di Indonesia tidak ada UU untuk penjual jamu yang dapat menggugurkan kandungan. “Akibatnya, masyarakat dapat membeli dengan mudah obat atau jamu yang dapat menggugurkan kandungan dengan mudah dan tanpa resep dokter,” katanya. (Singgih BS)

sumber: suarakarya-online.com/

 


Tinggalkan komentar

Kategori